AsahPena
Acara Silaturahim dan Buka Puasa Bersama AsahPena Tangsel diselenggarakan di Kamyabi Homeschool BSD City, Jumat 19 Agustus 2011. Acara yang berlangsung sederhana dan penuh keakraban ini dihadiri oleh Ibu Hayati Nur - Kadis PNFI Kota Tangsel , Bapak Didi Sutisna - Kabiddik , Dhanang Sasongko, Wakil Ketua AsahPena, Budi Trikorayanto, Sekretaris AsahPena, PM Winarno, Direktur LPPM UMN, dll. Pak Win sempat mempresentasikan gagasannya
bagaimana para pelajar nanti dapat mengunduh mata pelajaran melalui internet dan belajar melalui sarana tersebut.
bagaimana para pelajar nanti dapat mengunduh mata pelajaran melalui internet dan belajar melalui sarana tersebut.
Sosialisasi Pendidikan Alternatif Bagi Penyelenggara Pendidikan Non Formal di Kota Tangerang Selatan Tahun 2011, dibuka oleh H. Mathodah,
Kadisdik Tangsel. Dihadiri pula DR Seto Mulyadi (Kak Seto) dan para penyelenggara PKBM, Homeschooling, dll. Acara ini berlangsung di
Graha Widya Bhakti Puspitek Serpong, 20 Juni 2011
Kadisdik Tangsel. Dihadiri pula DR Seto Mulyadi (Kak Seto) dan para penyelenggara PKBM, Homeschooling, dll. Acara ini berlangsung di
Graha Widya Bhakti Puspitek Serpong, 20 Juni 2011
Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif
Asah Pena adalah kepanjangan dari Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif. Organisasi ini didirikan oleh sejumlah tokoh dan anggota masyarakat yang peduli terhadap pendidikan anak dan homeschooling di Indonesia.
Visi organisasi ini adalah: terwujudnya keluarga dan masyarakat pembelajar dan mandiri. |
Misi Organisasi:
1. Mewadahi penyenggaraan "homeschooling" dan pendidikan alternatif di Indonesia. 2. Melakukan pembinaan penyelenggaraan "homeschooling" dan pendidikan alternatif di Indonesia. 3. Menjadi mediator antara penyelenggara "homeschooling" dan pendidikan alternatif dengan pemerintah Republik Indonesia. 4. Mengkaji, meneliti, dan mengembangkan "homeschooling" dan pendidikan alternatif. 5. Menjadi pusat sistem informasi dan penyebarluasan informasi mengenai "homeschooling" dan pendidikan alternatif di Indonesia. |
KESEPAKATAN KERJASAMA
Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas dan ASAHPENA
Nomor: 02/E/TR/2007
Nomor: 001/I/DK/AP/07
Tanggal: 10 Januari 2007
Tentang: Pembinaan dan Penyelenggaraan Komunitas SekolahRumah sebagai Satuan Pendidikan Kesetaraan
Tandatangan:
Ace Suryadi, Ph.D, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Departemen Pendidikan Nasinal (Depdiknas)
Dr. Seto Mulyadi, Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (ASAHPENA)
Tujuan:
Meningkatkan kuantitas dan kualitas SekolahRumah untuk memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun jalur pendidikan nonformal (Paket A dan Paket B);
Memperluas akses pendidikan menengah jalur pendidikan nonformal melalui komunitas Sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing penyelenggaraan sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
Meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak serta lembaga-lembaga penyelenggara sekolahrumah dan pendidikan alternatif yang terkait lainnya.
Ruang Lingkup kerjasama:
Pendataan dan pengadministrasian sasaran program Sekolahrumah;
Sosialisasi program Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Penyiapan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pendukung program Sekolahrumah;
Penyiapan dan pengembangan kurikulum, bahan ajar, dan penialain hasil belajar program Sekolahrumah;
Bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program Sekolahrumah
Tugas dan Tanggung Jawab Depdiknas:
Menyiapkan acuan, kriteria, dan prosedur yang terkait dengan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan untuk mengendalikan mutu Komunitas Sekolahrumah;
Memberikan rekomendasi/ijin keberadaan Komunitas Sekolahrumah sesuai prosedur.
Tugas dan Tanggung Jawab AsahPena:
Melaksanakan pendataan dan pengadministrasian calon/peserta didik dan keluarga penyelenggaran Sekolahrumah;
Menyiapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan;
Menyediakan sumberdaya sarana-prasarana pendukung pembelajaran;
Menyelenggarakan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan sejenis;
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan serta pelaporan secara berkala tentang Komunitas Sekolahrumah;
Memfasilitasi peserta didik Komunitas Sekolahrumah untuk dapat mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Ijazah Pendidikan Kesetaraan dan diakui sebagai ijazh yang dapat digunakan untuk masuk sekolah/pendidikan formal, termasuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Pembiayaan:
Pembiayaan penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah ditanggung oleh masyarakat yang dikoordinasikan pihak kedua, sedangkan pihak pertama dapat memfasilitasi perluasan akses dan peningkatan mutu sesuai denagn peraturan yang berlaku.
Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas dan ASAHPENA
Nomor: 02/E/TR/2007
Nomor: 001/I/DK/AP/07
Tanggal: 10 Januari 2007
Tentang: Pembinaan dan Penyelenggaraan Komunitas SekolahRumah sebagai Satuan Pendidikan Kesetaraan
Tandatangan:
Ace Suryadi, Ph.D, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Departemen Pendidikan Nasinal (Depdiknas)
Dr. Seto Mulyadi, Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (ASAHPENA)
Tujuan:
Meningkatkan kuantitas dan kualitas SekolahRumah untuk memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun jalur pendidikan nonformal (Paket A dan Paket B);
Memperluas akses pendidikan menengah jalur pendidikan nonformal melalui komunitas Sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing penyelenggaraan sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
Meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak serta lembaga-lembaga penyelenggara sekolahrumah dan pendidikan alternatif yang terkait lainnya.
Ruang Lingkup kerjasama:
Pendataan dan pengadministrasian sasaran program Sekolahrumah;
Sosialisasi program Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Penyiapan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pendukung program Sekolahrumah;
Penyiapan dan pengembangan kurikulum, bahan ajar, dan penialain hasil belajar program Sekolahrumah;
Bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program Sekolahrumah
Tugas dan Tanggung Jawab Depdiknas:
Menyiapkan acuan, kriteria, dan prosedur yang terkait dengan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
Melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan untuk mengendalikan mutu Komunitas Sekolahrumah;
Memberikan rekomendasi/ijin keberadaan Komunitas Sekolahrumah sesuai prosedur.
Tugas dan Tanggung Jawab AsahPena:
Melaksanakan pendataan dan pengadministrasian calon/peserta didik dan keluarga penyelenggaran Sekolahrumah;
Menyiapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan;
Menyediakan sumberdaya sarana-prasarana pendukung pembelajaran;
Menyelenggarakan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan sejenis;
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan serta pelaporan secara berkala tentang Komunitas Sekolahrumah;
Memfasilitasi peserta didik Komunitas Sekolahrumah untuk dapat mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Ijazah Pendidikan Kesetaraan dan diakui sebagai ijazh yang dapat digunakan untuk masuk sekolah/pendidikan formal, termasuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Pembiayaan:
Pembiayaan penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah ditanggung oleh masyarakat yang dikoordinasikan pihak kedua, sedangkan pihak pertama dapat memfasilitasi perluasan akses dan peningkatan mutu sesuai denagn peraturan yang berlaku.